SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan formula kenaikan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2026.
Pemerintah menargetkan aturan resmi mengenai formula kenaikan upah provinsi maupun kabupaten/kota bisa diumumkan pada November 2025.
Sebagai acuan, pada tahun 2025 kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara nasional tercatat sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Jika tren ini berlanjut, maka UMK Kota Semarang 2026 diperkirakan naik menjadi Rp3.679.390,76.
Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya
Perhitungan ini didasarkan pada UMK Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp3.454.827,00. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
6,5 persen x Rp3.454.827,00 = Rp224.563,75
UMK Semarang 2026 = Rp3.454.827,00 + Rp224.563,75 = Rp3.679.390,76
Angka ini baru bersifat prediksi simulatif, mengingat keputusan resmi akan bergantung pada hasil pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut daftar UMK 2025 di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Tengah, yang menjadi dasar simulasi prediksi 2026:
Baca Juga: Kemnaker Bahas Formula Kenaikan UMP 2026, Ini Daftar Upah Minimum Seluruh Provinsi di Indonesia
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kota Solo: Rp2.416.560,00
Kota Magelang: Rp2.281.230,00