Peraturan tentang UMK sedang Dikaji, 11 Daerah di Jateng Jadi Lokasi Survei

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:52 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dari Apindo Jateng di kantornya untuk membahas regulasi UMK. (Humas Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dari Apindo Jateng di kantornya untuk membahas regulasi UMK. (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026 saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh pemerintah pusat. Kajian itu salah satunya dengan melalui survei di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, pengkajian dan penelaahan aturan UMK itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Ahmad Aziz usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ini sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang. Tidak hanya untuk upah minimum tahun 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

Baca Juga: Piknik Pegawai Bapenda Semarang dari Iuran Uang Kebersamaan, Gagal ke Luar Negeri karena Harus Beri Jatah ke Mbak Ita

"Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga," jelas Aziz.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus terus dijaga. Salah satunya tentu saja berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur," kata Luthfi.

Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja.

Baca Juga: Gandeng Pemprov Jateng, Ribuan Mahasiswa UNS Jalani KKN Tematik

Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan seperti mengupayakan setiap perusahaan punya daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan. Juga kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.

"Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan agar investasi bisa masuk," katanya.

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah, supaya iklim investasi terjaga dengan baik, sehingga banyak investor masuk ke Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X