AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Boyolali 2025 resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK Boyolali 2025 ini sudah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Rabu 18 Desember 2024.
Persentase kenaikan UMK Boyolali 2025 sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 tahun 2024, yakni sebesar 6,5%.
Dengan persentase kenaikan tersebut upah minimum di Kabupaten Boyolali pada tahun 2025 hampir menyentuh angka Rp2,4 juta.
Sesuai dengan isi Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024, besaran UMK Boyolali 2025 adalah Rp2.396.598,00.
Nominal ini menjadi yang tertinggi ketiga di antara daerah lainnya di Solo Raya.
Berikut ini adalah daftar lengkap upah minimum tahun 2025 di Solo Raya.
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78