Naik 6,5 Persen, UMK Jateng 2025 Kebanyakan Masih di Kisaran 2,2 Juta, Ini Rincian untuk 35 Kabupaten-Kota

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:59 WIB
UMK Jateng 2025. (Ilustrasi: TikTok )
UMK Jateng 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Pada Rabu 18 Desember 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Tengah (Jateng) 2025 resmi diumumkan naik sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK Jateng 2025 ini ditetapkan melalui terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.

Nominal baru UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten/kota akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: UMK Karanganyar 2025 Tertinggi di Solo Raya? Resmi Naik 6,5 Persen Kalahkan Surakarta

Persentase kenaikan upah minimum di Jateng ini sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Namun, meski mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, tetapi kebanyakan kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya memiliki nilai UMK 2025 di kisaran Rp2,2 jutaan.

Berikut ini adalah daftar daerah di Jawa Tengah yang memiliki nilai UMK 2025 di angka Rp2,2 jutaan.

1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pemalang
3. Kota Magelang
4. Kabupaten Purworejo
5. Kabupaten Kebumen
6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Temanggung
8. Kabupaten Brebes
9. Kabupaten Blora
10. Kabupaten Rembang

Baca Juga: UMK Semarang 2025 Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Besaran Upah Minimum 34 Daerah Lain

Sedangkan daftar lengkap UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah adalah sebagai berikut.

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Baca Juga: UMK Kendal Naik Rp 169.882, Disperinaker Kendal akan Bina Perusahaan Bandel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X