UMK Semarang 2025 Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Besaran Upah Minimum 34 Daerah Lain

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 08:12 WIB
Kenaikan UMK Semarang 2025 sebesar 6,5 persen. (freepik)
Kenaikan UMK Semarang 2025 sebesar 6,5 persen. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Tengah sudah resmi diumumkan.

Kenaikan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada, Rabu 18 Desember 2024.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 disebutkan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota di Jateng resmi mengalami kenaikan 6,5 persen.

Baca Juga: Wanita Cantik di Semarang Nekat Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun

Diketahui, Kota Semarang masih menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jateng sebesar Rp3.454.827.

Nominal tersebut naik sebesar Rp 210.858,00 dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.243.969

Nah, UMK Semarang 2025 bisa mulai dinikmati para buruh dan pekerja mulai 1 Januari 2025.

Inilah daftar UMK di seluruh kabupaten kota di Jawa tengah dengan kenaikan 6,5 persen.

Tidak hanya Kota Semarang, UMK di kabupaten/kota lain di Provinsi Jateng juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Terguling di Tol Banyumanik, Seruduk Tronton Lalu Tabrak Pembatas Jalan

Kota Semarang: Rp3.454.826

Kabupaten Demak: Rp2.940.716

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455

Kabupaten Semarang: Rp2.750.135

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X