AYOSEMARANG.COM -- Kartika Anggun, wanita berparas cantik harus mendekam di penjara Polrestabes Semarang karena nekat mempromosikan judi online (judol).
Kartika tegiur dengan bayaran yang didapat hingga jutaan rupiah dari hasil mempromosikan judol.
Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo mengatakan, wanita 21 tahun itu merupakan warga Kota Semarang.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Terguling di Tol Banyumanik, Seruduk Tronton Lalu Tabrak Pembatas Jalan
"Pelaku diamankan di sebuah ruko, (pelaku) perempuan swasta," ujar Kompol Agung, dikutip Jumat 20 Desember 2024.
Kegiatan ilegal yang dilakukan Kartika Anggun awalnya diketahui saat polisi sedang melakukan patroli siber.
Pelaku melakukan promosi judi online melalui akun Instagram @kfrynnn yang memiliki followers sebanyak 4.057 orang
"Modus pelaku meng-endorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram, " lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Warteg di Tlogosari Semarang, Satu Orang Alami Luka Bakar
Bahkan Kartika sudah melakukannya sejak bulan Januari lalu.
"Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024," sambung Kompol Agung.
Dari hasilnya mempromosikan judol pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 7 juta dari bulan Januari hingga Desember.
"Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan," pungkasnya.
Baca Juga: Pamitnya Mancing Warga Singorojo ini Hilang Misterius, Begini Dugaannya