AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota atau UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini sama dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Nominal UMK 2025 untuk 35 wilayah di Jawa Tengah sudah diumumkan pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkannya melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.
Nominal upah minimum tersebut akan berlaku mulai satu Januari 2025 termasuk pula UMK Solo 2025.
Dengan kenaikan 6,5% dibandingkan tahun 2024, maka UMK Solo 2025 berada di angka Rp2,4 jutaan.
Selain Kota Solo (Surakarta), ada pula tiga daerah lainnya yang nilai upah minimumnya pada tahun 2025 berada di kisaran Rp2,4 jutaan.
Daerah tersebut yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, serta Kabupaten Karanganyar.
Namun, dari 4 daerah yang memiliki UMK 2025 di angka Rp2,4 jutaan, Kota Solo memiliki nominal yang paling kecil.
Berikut ini adalah informasi UMK 2025 untuk 4 daerah di Jawa Tengah, yang berada di kisaran 2,4 jutaan.
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59