UMK Solo 2025 Naik Jadi 2,4 Jutaan, Ini 3 Daerah Lain di Jawa Tengah dengan Kasta Upah Minimum yang Setingkat

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 20:04 WIB
UMK Solo 2025. (Ilustrasi: TikTok )
UMK Solo 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kota atau UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini sama dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Nominal UMK 2025 untuk 35 wilayah di Jawa Tengah sudah diumumkan pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi 5 Daerah dengan UMK 2025 Tertinggi di Jateng, Pekerjanya Gajian Minimal 2,6 Jutaan - 3,4 Jutaan per Bulan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkannya melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024.

Nominal upah minimum tersebut akan berlaku mulai satu Januari 2025 termasuk pula UMK Solo 2025.

Dengan kenaikan 6,5% dibandingkan tahun 2024, maka UMK Solo 2025 berada di angka Rp2,4 jutaan.

Selain Kota Solo (Surakarta), ada pula tiga daerah lainnya yang nilai upah minimumnya pada tahun 2025 berada di kisaran Rp2,4 jutaan.

Baca Juga: Cuma Ada 10 Daerah di Jateng dengan UMK 2025 Lebih dari 2,5 Juta, Ini Daftar Kabupaten-Kota yang Beruntung

Daerah tersebut yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, serta Kabupaten Karanganyar.

Namun, dari 4 daerah yang memiliki UMK 2025 di angka Rp2,4 jutaan, Kota Solo memiliki nominal yang paling kecil.

Berikut ini adalah informasi UMK 2025 untuk 4 daerah di Jawa Tengah, yang berada di kisaran 2,4 jutaan.

- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMK Jateng 2025 Kebanyakan Masih di Kisaran 2,2 Juta, Ini Rincian untuk 35 Kabupaten-Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X