UMP 2026 Dipastikan Naik? Menaker Ungkap Tanggal Pengumuman Upah Minimum

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 12:46 WIB
Besaran UMP 2026 masih dibahas dan akan diumumkan sesuai PP 51/2023. (istimewa)
Besaran UMP 2026 masih dibahas dan akan diumumkan sesuai PP 51/2023. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pembahasan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil atau besaran kenaikan yang akan ditetapkan karena Depenas masih melakukan kajian mendalam.

Ia menegaskan, kementerian akan menunggu laporan resmi dari Depenas sebelum memutuskan besaran kenaikan upah minimum yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Baca Juga: Prediksi UMP Jateng 2026 Naik Berapa Persen? Begini Perhitungannya

“Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit,” ujar Yassierli, dikutip Ayosemarang.com, Senin Oktober 2026.

Menaker juga meminta masyarakat dan serikat buruh untuk bersabar menanti hasil resmi.

Menurutnya, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga daya beli masyarakat dan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP wajib dilakukan paling lambat pada 21 November, sedangkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan maksimal pada 30 November. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut telah memperoleh informasi bahwa pemerintah tengah mengkaji kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 3 persen.

Baca Juga: Kemnaker Bahas Formula Kenaikan UMP 2026, Ini Daftar Upah Minimum Seluruh Provinsi di Indonesia

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025, lalu.

“Saya sudah dengar, Apindo dan pemerintah mau menaikkan gaji cuma 3 persen,” tuturnya.

Said menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di berbagai kota besar.

Ia bersama massa buruh mendesak agar kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5–10,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X