AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Semarang untuk tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan. Menjelang akhir tahun, perhatian masyarakat khususnya para pekerja dan pelaku usaha tertuju pada kemungkinan kenaikan upah minimum yang akan segera diumumkan pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengonfirmasi bahwa pembahasan UMK dan UMP tahun 2026 akan dimulai pada bulan November. Pemerintah disebut tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur mekanisme penyesuaian upah agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan produktivitas nasional.
Menurut Yassierli, setiap usulan kenaikan harus melalui kajian mendalam agar tidak membebani pengusaha namun tetap melindungi hak pekerja. Ia menyoroti usulan kenaikan 10,5 persen dari kalangan buruh yang dinilai cukup tinggi dan masih memerlukan pertimbangan matang melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Sementara itu, sejumlah serikat buruh di Jawa Tengah berharap agar kenaikan UMK tahun depan berada di kisaran 8,5–10,5 persen. Jika angka tertinggi tersebut diterapkan, maka proyeksi UMK Semarang 2026 bisa mencapai sekitar Rp4.180.340.
Baca Juga: Kunci Pengayaan Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Bab 5 Berteman dalam Keragaman
Perkiraan kenaikan UMK Semarang 2026:
- Kenaikan 10,5% dari Rp3.454.827 = Rp362.756
- Total proyeksi UMK 2026 = Rp3.454.827 + Rp362.756 = Rp4.180.340
Daftar UMK Kota Semarang 2020–2025:
- 2020: Rp2.715.000
- 2021: Rp2.810.025
- 2022: Rp2.835.021
- 2023: Rp3.060.348