regional

Peras Kepala Desa di Pekalongan Sampai Rp15 Juta, Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Rabu, 26 November 2025 | 17:26 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan jika dua oknum wartawan di Pekalongan ditangkap karena peras kepala desa. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Wonokerto.

Ketiganya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jateng saat operasi penggerebekan yang dilakukan di lokasi kejadian.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan.

“Pelaku langsung diamankan oleh anggota bersama barang buktinya. Uang senilai Rp15 juta juga berhasil disita,” jelasnya.

Baca Juga: Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dicopot dari Kasubdit Ditsamapta Polda Jateng

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah mendalami status identitas para pelaku, terutama terkait klaim mereka sebagai wartawan.

“Sedang kami dalami identitasnya, apakah benar mereka memiliki ID pers atau hal lainnya. Informasi awal, ada yang mengaku sebagai wartawan media online dan ada yang wiraswasta sekaligus advokat,” ujar Artanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berinisial S dan A mengaku sebagai wartawan, sementara satu lainnya berinisial AB berprofesi sebagai wiraswasta/advokat.

"Polisi juga mendalami dugaan bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Santap MBG, 17 Siswa SMPN 1 Kendal Dilarikan ke Puskesmas dan RSUD Kendal

Untuk penjelasan lebih detail mengenai konstruksi kasus dan kronologi lengkap, Polda Jateng menyebut akan disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah seluruh barang bukti terkumpul.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB