KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kecelakaan sendiri terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, namun baru dilaporkan secara resmi dua hari setelahnya, tepatnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M Heru Ardiantoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB dan melibatkan dua sepeda motor.
Yakni Honda Vario H-5749-JU yang dikemudikan oleh Nur Kholis (49), warga Patebon, serta Honda Supra X 125 nopol H-4699-RM yang dikendarai oleh Mansurun(81), warga setempat.
“Pengendara Honda Vario, Saudara Nur Kholis, melaju dari arah selatan menuju utara (Jambearum ke Bangunsari) dengan kecepatan sedang,” jelas IPDA Heru.
Baca Juga: Dimediasi, Laka Motor vs Motor di Boja Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Sesampainya di lokasi kejadian perkara, tiba-tiba muncul motor Honda Supra X 125 yang dikemudikan Mansurun dari sebuah gang di sisi barat dan langsung berbelok ke arah timur.
Jarak yang dekat membuat Nur Kholis tidak dapat menghindar sehingga tabrakan pun terjadi, mengenai bagian roda depan motor Supra X 125.
Akibat insiden tersebut, Nur Kholis mengalami sejumlah luka, di antaranya dislokasi pergelangan kaki kiri dan lecet pada lutut kanan. Ia telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Soewondo Kendal.
Melihat kondisi luka korban yang tidak terlalu parah serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Satlantas Polres Kendal menilai kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, kedua pengendara sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkannya ke jalur hukum pidana.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut dengan baik. Agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu sama lain, kami selesaikan dengan Restorative Justice dan keduanya akhirnya sepakat,” tegas IPDA M Heru Ardiantoro.
Penyelesaian ini sekaligus menegaskan komitmen Satlantas Polres Kendal dalam mengedepankan pendekatan mediasi dan kekeluargaan pada kasus-kasus laka lantas ringan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Menanggapi kejadian tersebut, Unit Laka Satlantas Polres Kendal mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.