KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Penguatan Empat Pilar Kebangsaan dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aman, kondusif, dan berorientasi pada pembinaan.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lapas Kedungpane Semarang yang diikuti oleh jajaran pegawai magang.
Anggota MPR RI, Raja Faisal MS, menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan di lingkungan pemasyarakatan merupakan strategi fundamental untuk membentuk karakter narapidana sekaligus mencegah kejahatan berulang.
“Penguatan Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar program seremonial, tetapi investasi jangka panjang untuk membangun kesadaran berbangsa dan bernegara di dalam Lapas,” ujar Raja Faisal.
Ia menjelaskan, Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan utama dalam pembinaan narapidana, termasuk mereka yang tergolong berisiko tinggi seperti kasus narkotika dan terorisme.
Baca Juga: Jawa Tengah Tambah Sertifikat Cagar Budaya Nasional, Bakal Dongkrak Pariwisata
Menurutnya, tanpa pembinaan nilai kebangsaan yang kuat, narapidana berpotensi tinggi mengulangi tindak pidana setelah bebas.
Oleh karena itu, internalisasi Empat Pilar Kebangsaan diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, serta tanggung jawab sebagai warga negara.
“Pemahaman dan pengamalan Empat Pilar Kebangsaan adalah kunci untuk meredam radikalisme, memperkuat integritas, dan membangun perilaku positif narapidana,” katanya.
Raja Faisal juga menekankan bahwa penguatan nilai kebangsaan tidak hanya berdampak pada perubahan perilaku narapidana, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi petugas Lapas.
Lingkungan yang lebih tertib dan berintegritas akan meringankan beban pengawasan serta memungkinkan petugas lebih fokus pada pembinaan yang produktif.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan 9 Desember 2025, diharapkan Lapas Kedungpane Semarang dapat menjadi ruang rehabilitasi yang tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga mampu membentuk warga binaan yang berwawasan kebangsaan dan siap kembali ke masyarakat.
“Empat Pilar Kebangsaan adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus hidup di seluruh elemen masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.