Melalui bantuan warga Sukorejo yang kebetulan tetangga dengan SR yang menyalurkan Juyat, mencoba memediasi dan berjanji akan mengembalikan korban paling lambat bulan November 2025.
Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi rumah pelaku dalam keadaan kosong. Sempat dicari ke alamat orang tua istrinya tetapi tidak ditemukan.
Korban kemudian menunjuk Surawi sebagai kuasa hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Kendal pada 9 Desember 2025.
Surawi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melengkapi laporan setelah kondisi fisik dan psikis korban pulih.