regional

Tak Ingin Kejadian Tahun Lalu Menimpa Pekerja, DPC SPN Batang Buka Posko Aduan THR

Senin, 3 April 2023 | 17:33 WIB
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo. Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran untuk menunjang kebutuhan pekerja saat hari raya.

Jika ditemukan pengusaha yang tak membayarkan hak THR, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang siap menjembatani pekerja dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan.

Bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR secara penuh sesuai Permen Nomor 20 Tahun 2016 PP 78 2015 akan mendapat sanksi mulai dari teguran/lisan, pembekuan sebagian aset, pemberhentian operasional sementara bahkan sampai penutupan operasional perusahaan.

Baca Juga: Alami Penurunan Omzet di Bulan Ramadhan, Pengusaha Katering di Batang Bagi Malah Bagikan 1.000 Nasi Kotak

Hal itu disampaikan Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 April 2023.

DPC SPN juga akan membentuk Posko Aduan THR bagi perkerja, rencananya di Dracik, Keluarahan Proyonanggan Selatan.

“Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat, jika ditemukan pelanggan terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan,” kata Edi Susilo.

Temuan pelanggaran yang dilaporkan ke Posko Aduan THR SPN akan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak Disnaker Batang.

"Pengalaman tahun lalu, ada perusahaan yang membayarkan THR hanya setengah dari yang seharusnya diterima. Misalnya hak yang harus dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun. Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD Sesuai Regulasi, Bawaslu Batang Gelar Talkshow di Radio Abirawa

Ia menyayangkan tahun lalu aduan yang disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) ternyata oleh pengusaha tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah atau sisa hak pekerja.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kawasan CV JKB, Joko Susilo menerangkan pembayaran THR bagi pekerja diupayakan sesuai aturan yakni 1 kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

“Bagi mereka yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun akan menerima Rp2,2 juta. Sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan dibayarkan secara proporsional yakni dengan sistem penghitungan UMK : 12 × masa kerja,” jelasnya.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB