AYOSEMARANG.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendaran yang melanggar lalu lintas.
Tilang manual yang beberapa waktu lalu dihilangkan, kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas.
Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Salah Mengisi Posisi dan Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Masih Bisa Diubah?
Namun penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Terkait diberlakukannya kembali tilang manual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa, 16 Mei 2023.
Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.