Salah Mengisi Posisi dan Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Masih Bisa Diubah?

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 13:10 WIB
penjelasan jika salah mengisi posisi dan perusahaan yang dilamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2023. (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
penjelasan jika salah mengisi posisi dan perusahaan yang dilamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2023. (rekrutmenbersama.fhcibumn.id)

AYOSEMARANG.COM -- Muncul pertanyaan apakah bisa mengubah posisi dan perusahaan yang sudah dilamar pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Berikut penjelasannya.

Setelah sempat diundur, pendaftaran online Rekrutmen BUMN akhirnya dibuka mulai, Kamis 11 Mei 2023.

Nantinya proses registrasi akan ditutup pada, Sabtu 20 Mei 2023.

Baca Juga: Tenang, Lakukan Hal Ini Jika Susah Apply Posisi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Setelah beberapa hari dibuka, pelamar mulai menemui beberapa kendala.

Salah satu yang dihadapi adalah salah mengisi posisi dan perusahaan yang dilamar di Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Tak sedikit pelamar yang menanyakan apakah jika salah mengisi masih bisa diubah?

Forum Human Capital Indonesia (FHCI) selaku penyelenggara memberikan jawaban atas kendala yang dihadapi tersebut.

Baca Juga: Belum Dapat Email Verifikasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023? Ini Kemungkinan Penyebabnya, Jangan Lakukan Lagi

Seperti dikutip dari rekrutmenbersama.fhcibumn.id, pelamar tidak bisa mengubah jika salah mengisi posisi dan perusahaan.

Dijelaskan, jika pelamar sudah mengisi suatu posisi di perusahaan yang sudah dipilih maka hal tersebut tidak bisa diubah.

Maka dari itu, pelamar tidak perlu tergesa-gesa dalam mengisi data saat melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Nah, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap menengai perusahaan yang membuka lowongan, pelamar bisa melihatnya di https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/

Baca Juga: Tips Jitu Lolos Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Jangan Hanya Sampai di Seleksi Administrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X