AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama, yang bertepatan dengan libur nasional Idul Adha 1444 Hijriah.
Namun, ada perbedaan signifikan dalam penerapan cuti bersama antara pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Selain mempertimbangkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dan orangtua selama liburan sekolah.
Baca Juga: Mengungkap Misteri Catastrophic Implosion yang Menghancurkan Kapal Selam Oceangate
“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian bunyi potongan petikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Artikel ini akan membahas perbedaan penting dalam penerapan cuti bersama Idul Adha 2023 antara PNS dan karyawan swasta.
Baca Juga: Cara Mengecek PPDB SMA 2023 Paling Mudah, Ini Dia Langkah-langkahnya
1. Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta: Penggunaan Cuti Tahunan yang Terpengaruh
> Bagi karyawan swasta, cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni akan memotong jatah cuti tahunan mereka.
> Pelaksanaan cuti bersama ini bersifat pilihan dan harus disepakati antara pekerja dan perusahaan.
2. Cuti Bersama Bagi PNS: Hak Cuti Tahunan yang Tidak Terpengaruh
> Bagi PNS, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022.
> PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: CEK Persyaratan Setiap Jalur PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Lengkap, Wajib Tahu Biar Auto Lolos!