Penting bagi para Pedagang Muslim Jangan Sampai Melakukan Jual Beli yang Dilarang oleh Agama

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 20:17 WIB
Gambar hanya ilustrasi - Jangan sampai jual beli barang dilarang agama saat hari raya Idul Qurban  (Istimewa )
Gambar hanya ilustrasi - Jangan sampai jual beli barang dilarang agama saat hari raya Idul Qurban (Istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Fenomena yang terjadi menjelang hari raya Idul qurban adalah bermunculannya pebisnis dadakan utamanya bisnis di bidang jual beli hewan qurban.

Hal tersebut sebenar sah-sah saja karena itu semua adalah satu bentuk usaha kita untuk menggapai rezeki bahkan hukum mencarinya adalah wajib.

Namun sebelum memulai bisnis perdagangan atau jual beli akan lebih bijak jika kita pahami terlebih dahulu hukum jual beli yang tidak melanggar syariat agama.

Baca Juga: Amal Terbaik di Usia Senja dan Selalu Berbuat Baik hingga Ujungnya

Oleh karena itu marilah coba kita pelajari apa saja jual beli yang diharamkan atau dilarang oleh agama:

1. Memperdagangkan Barang Haram

Salah satu alasan utama haramnya satu perdagangan adalah barang yang diperdagangkan haram.

Dalam agama Islam perdagangan yang disebut haram adalah karena secara fisik barang yang diperjualbelikan berhukum haram.

Untuk hal ini tidak ada sama sekali solusi untuk penyelesaiannya kecuali hanya dengan satu tindakan yaitu dijauhi atau ditinggalkan.

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama Sholat Ied di Lapangan atau di Masjid? Yuk Simak Ulasannya

Artinya tidak dibenarkan untuk dijual dan tidak dibenarkan juga untuk dibeli.

2. Cara Mendapatkannya Haram

Dalam hal ini bisa jadi barang yang kita perdagangkan adalah halal untuk diperjualbelikan.

Tetapi jika cara mendapatkannya dengan cara yang haram maka peristiwa jual beli tersebut juga akan berhukum haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X