Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi PNS dan Karyawan Swasta, Yuk Simak Penjelasannya

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 22:10 WIB
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama  Hari Raya Idul Adha 2023  selama 2 hari yaitu tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. (Biro Humas Kemnaker)
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 selama 2 hari yaitu tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. (Biro Humas Kemnaker)

Perbedaan kebijakan ini mencerminkan perlakuan yang berbeda antara sektor publik dan swasta dalam hal cuti bersama.

Sementara PNS tetap memiliki hak cuti tahunan yang utuh, karyawan swasta perlu mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan mereka untuk mengikuti cuti bersama Idul Adha 2023.

Dengan demikian, pemahaman tentang perbedaan ini penting bagi PNS dan karyawan swasta agar mereka dapat merencanakan liburan mereka dengan tepat dan memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan baik. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X