Perbedaan kebijakan ini mencerminkan perlakuan yang berbeda antara sektor publik dan swasta dalam hal cuti bersama.
Sementara PNS tetap memiliki hak cuti tahunan yang utuh, karyawan swasta perlu mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan mereka untuk mengikuti cuti bersama Idul Adha 2023.
Dengan demikian, pemahaman tentang perbedaan ini penting bagi PNS dan karyawan swasta agar mereka dapat merencanakan liburan mereka dengan tepat dan memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan baik. (*)