AYOSEMARANG.COM - Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan ini akan dilakukan pada hari Senin, 30 Juni 2023. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan bahwa Panji Gumilang akan diperiksa selaku pihak terlapor dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Resep Rawon Khas Jawa Timur Sajian Istimewa Lebaran Idul Adha, Rasanya Mantap!
Jika Panji Gumilang tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara.
Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh pelapor.
Hasil dari gelar perkara ini akan mempengaruhi keputusan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Diperkirakan keputusan mengenai hal ini akan diambil pada hari Selasa.
Baca Juga: 6 Juli Diperingati Sebagai Hari Ciuman Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Laporan pertama datang dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung.
Baca Juga: Subway Buka Restoran Ke-80, Pertama di Semarang
Ihsan melaporkan Panji Gumilang dengan diduga melanggar Pasal 156 A KUHP. Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
Ken juga melaporkan Panji Gumilang dengan diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.