Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim, Benarkah Dilarang? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 14:40 WIB
Hukum memberi daging kurban kepada non Muslim. (Freepik: mdjaff)
Hukum memberi daging kurban kepada non Muslim. (Freepik: mdjaff)

AYOSEMARANG.COM -- Tiba waktunya pendistribusian daging kurban, maka muncul pertanyaan mengenai hukum memberi daging kurban kepada non Muslim.

Ada yang menyebut bahwa hukum memberi daging kurban kepada non Muslim adalah terlarang, benarkah demikian?

Ternyata, hukum memberi daging kurban kepada non Muslim terpecah menjadi dua.

Baca Juga: Resep Bumbu Rawon Daging Sapi Empuk dan Kuah Kluwek yang Segar

Dikutip Ayosemarang.com dari NU Online, beginilah penjelasannya.

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

Hal ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Ada yang berpendapat dilarang, tapi ada pula yang membolehkan.

Kebolehan ini menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafi’i itu sendiri.

Baca Juga: 6 Juli 2023 Hari Apa? Benar Hari Ciuman Sedunia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Dasar tidak dibolehkan yakni tujuan kurban adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka, sebab hewan kurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada Hari Raya Idul Adha.

Konsekuensi logis dari pandangan ini adalah tidak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non Muslim.

Baca Juga: Apakah Daging Kurban Boleh Dimakan Sendiri? Ini Penjelasan dari Kemenag, Ternyata Ada 2 Golongan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X