Adapun argumentasi yang dibangun untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non Muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah.
Sedangkan, tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada pihak non Muslim.
Namun, kebolehan memberikan daging kurban kepada non Muslim ini harus dalam konteks non Muslim yang bukan harbi (non Muslim yang tidak memusuhi orang Islam).
Selain itu, kurbannya juga bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah.
Baca Juga: Ini Cara Membersihkan Torpedo Sapi agar Tidak Bau, Ternyata Banyak Manfaatnya lho!
Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah (termasuk di dalamnya memberikan daging kurban) selain kepada kafir harbi (non Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).
“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).
Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non Muslim ada dua pendapat, di mana ada yang melarang secara mutlak, tetapi ada yang membolehkan dengan syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi.(*)