nasional

Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Berlaku Mulai Juli 2023, Cek di Sini Selengkapnya

Kamis, 6 Juli 2023 | 20:09 WIB
Rintangan U-Turn dalam tes bikin SIM C di Semarang. Ilustraei aturan baru pembuatan SIM diberlakukan Juli 2023. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Surat Ijin Mengemudi atau biasa disebut SIM merupakan surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor mulai roda dua atau lebih.

Selama ini persyaratan yang dipergunakan dalam pembuatan SIM ini adalah cukup dengan membawa serta kartu Tanda Penduduk dan sejumlah uang untuk administrasinya.

Namun ternyata angka kecelakaan di jalan raya di Indonesia cenderung meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan yang beroperasi.

Baca Juga: Lebih Asik Dari Twitter? Intip 4 Kekurangan Threads, Salah satunya Tidak Punya Fitur DM

Hal tersebut di atas membuat Korlantas Polri berpikir keras agar kejadian kecelakaan yang terjadi selama ini terjadi agak dapat ditekan angkanya.

Dan akhirnya pada bulan Juli 2023 mulai diberlakukan persyaratan tambahan dalam pembuatan SIM baru yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM.

Tambahan yang di maksud adalah kewajiban menyerahkan salinan sertifikat pendidikan dan latihan mengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang telah diakui atau terakreditasi.

Direktur registrasi dan identifikasi Korlantas Kepolisian Negara RI menyampaikan hal tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan keselamatan berkendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Xiaomi 12T 5G Padukan Kamera 108MP dengan HyperCharge 120W, Turun Harga Tinggal Segini

Selama ini pembuatan SIM di Indonesia dianggap atau masuk kategori sangat mudah dan murah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Indonesia masuk dalam urutan ke 10 dunia sebagai negara yang paling mudah dalam pembuatan SIM oleh karena itu SIM Internasional Indonesia tidak diakui di negara lain.

Selain itu kebijakan diatas dimaksudkan sebagai peningkatan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.

Ketentuan tersebut diharapkan akan membuat setiap individu dapat menjadi pengemudi kendaraan bermotor yang cakap dan beretika berkendara di jalan raya.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Tags

Terkini