Baca Juga: 10 Tanda Manusia yang Berakhlak Mulia
Korlantas Polri juga memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada lembaga diklat yang akan dijadikan rujukan masyarakat dalam membuat SIM.
Penetapan akreditasi lembaga diklat mengemudi ini akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Itulah sedikit informasi tentang peraturan pembuatan SIM baru yang mulai berlaku pada bulan Juli 2023 semoga bermanfaat.*** (Danang Sukmono Ajie)