IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagai informasi:
Bagi Lulusan SMA serta D3 masuk ke golongan II akan terima gaji sekitar 80 persen dari Rp 2.022.200 bagi golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 golongan IIB, 80 persen dari Rp 2.301.800 bagi golongan IIIc.
Tunjangan CPNS dan PNS 2023/2024
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Mencapai 7 Persen? Demi Kesejahteraan dan Produktivitas?
Tak hanya gaji pokok atau kenaikan gaji CPNS 2024 saja, CPNS dan PNS juga siap mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri sampai tunjangan jabatan.
Berikut rincian tunjangan CPNS hingga PNS 2023:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan nominal paling besar dari tunjangan lain.
Besaran tukin ini berbeda, bagaimana kelas jabatan atau instansi PNS bekerja.
Di tahapan instansi pemerintah pusat, tukin terbesar yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.