nasional

Resmi Naik, Cek Rincian Tunjangan dan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik Berapa Persen Gaji Pensiunan? Baca di Sini

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Ilustrasi pemerintah akan menaikkan gaji CPNS dan PNS 2024? (ppid.blitarkab.go.id)

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi:

Bagi Lulusan SMA serta D3 masuk ke golongan II akan terima gaji sekitar 80 persen dari Rp 2.022.200 bagi golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 golongan IIB, 80 persen dari Rp 2.301.800 bagi golongan IIIc.

Tunjangan CPNS dan PNS 2023/2024

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Mencapai 7 Persen? Demi Kesejahteraan dan Produktivitas?

Tak hanya gaji pokok atau kenaikan gaji CPNS 2024 saja, CPNS dan PNS juga siap mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri sampai tunjangan jabatan.

Berikut rincian tunjangan CPNS hingga PNS 2023:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan nominal paling besar dari tunjangan lain.

Besaran tukin ini berbeda, bagaimana kelas jabatan atau instansi PNS bekerja.

Di tahapan instansi pemerintah pusat, tukin terbesar yakni PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini