nasional

Resmi Naik, Cek Rincian Tunjangan dan Kenaikan Gaji PNS 2024, Naik Berapa Persen Gaji Pensiunan? Baca di Sini

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Ilustrasi pemerintah akan menaikkan gaji CPNS dan PNS 2024? (ppid.blitarkab.go.id)

Dari aturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, sekitar Rp 117.375.000.

Lalu untuk tukin terendah di lingkungan DJP yaitu pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS pun akan mendapat tunjangan istri atau suami.

Berdasar PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Tapi pengecualian apabila suami serta istri sama sama PNS, maka tunjangan cuma diberikan pada salah satu saja dengan punya gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasar PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak dengan maks 3 anak.

PNS mendapat tunjangan ini hingga anaknya berusia kurang dari 18 tahun serta belum menikah, dan tidak punya penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Baca Juga: 5 Tips Anti Tegang dan Gugup Saat Wawancara KIP Kuliah 2023, No 4 Wajib Diingat

Beberapa instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, ada juga besaran tunjangan makan yakni Rp 35.000 per hari bagi PNS golongan I serta II, RP 37.000 bagi golongan III, serta Rp 41.000 bagi golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan cuma diterima PNS yang punya posisi tertentu atau ada di jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini dikenal dengan nama jenjang eselon.

6. Tunjangan Umum

Halaman:

Tags

Terkini