regional

Guru Ini Cabuli 15 Siswinya, Masuk Ruang Kelas Tiap Jam Istirahat

Kamis, 9 Desember 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi pencabulan

Seluruh korban mendapat perlakuan sama. Mereka dipeluk dan diremas di bagian Miss V

"Sama perlakuannya, masuk kategori pencabulan. Motifnya hasrat saja. Sementara ini korbannya baru satu yang resmi melapor berusia 9 tahun, yang lainnya baru saksi korban," imbuh Rifeld

Kejadian pencabulan itu, dilakukan saat jam istirahat sekolah. Latarbelakang pelaku yang merupakan seorang guru di sekolah setempat mempermudah tindak kejahatan pencabulan ini.

"Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah. Awalnya memeluk kemudian meraba-raba Miss V para muridnya," jelas dia

Baca Juga: TERKUAK Agama Siskaeee Usai KTP Tersebar di Twitter, Pakai Jilbab?

Dari kasus tersebut pihak Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti di antaranya satu potong baju batik warna merah dan celana kain warna hitam (seragam guru), lima potong rok warna merah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah (seragam sekolah).

Sementara pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU

Adapun, pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB