AYOSEMARANG.COM -- Berikut 3 cara cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, tak terkecuali pajak kendaraan bermotor. Biasanya pajak kendaraan bermotor dibayar pada tentang tahunan dan 5 tahunan.
Lalu mungkin Anda masih bertanya, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Nah artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika sampai terlambat bayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda.
Jika ingin cek nominal pajak motor yang perlu Anda bayar, Anda melakukannya secara online. Sebab, biasanya pajak motor tahun sebelumnya dan tahun berikutnya tidak sama.
Baca Juga: Daftar Sepeda Motor Paling Mahal dan Langka di Dunia
Cara Cek Pajak Motor Online
Di era serba canggih seperti saat ini, kita dipermudahkan dengan dalam mengurus banyak hal. Salah satunya mengurua bayar pajak motor yang bisa dilakukan secara online.
Cara untuk mengcek pajak motor secara online sangat mudah. Anda cukup memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Nantinya, nominal pajak motor milik Anda yang perlu dibayarkan akan terpampang pada layar komputer, laptop atau ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek pajak motor online melansir dari berbagai sumber.
1. Melalui Website
Anda bisa melakukan pembayar pajak secara online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.
Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan 5 Masalah yang Kerap Dialami Mobil Matik
2. Melalui Aplikasi