nasional

Ciptakan Komunikasi Publik Lebih Baik, Kominfo Lakukan Literasi Media

Selasa, 28 Desember 2021 | 08:08 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong . (dok Kominfo)

 

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengemukakan adanya transformasi besar dalam komunikasi publik di era reformasi sekarang ini, dibandingkan pada masa orde baru.

“Sebelumnya, tersentralisasi di Departemen Penerangan. Sekarang, di era reformasi yang lebih demokratis, komunikasi publik terdesentralisasi, terdistribusi atau terbagi-bagi, terserap di semua kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tutur Usman melalui Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, tentang Strategi Komunikasi Publik untuk Cegah Disinformasi, Senin 27 Desember 2021.

Hal tersebut, kata dia, kemudian menciptakan tantangan tersendiri dalam komunikasi publik. Karena itu, Presiden pada tahun 2015 mengeluarkan instruksi yang menyebutkan perlunya narasi tunggal dari komunikasi publik pemerintah.

“Yang Kominfo khususnya Dirjen IKP menjadi orkestrator dalam komunikasi publik pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Geger, Pria Bali Ini Tinggal Bersama Jenazah Ibu di Rumah Selama 56 Hari

Tantangan tersebut, menurut Usman, juga yang dihadapi dalam mengomunikasikan kepada publik program-program penanggulangan COVID-19, melalui upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Disinformasi marak di media sosial dan Kominfo dalam hal ini bertugas sebagai leading sector dalam menanggulangi berbagai disinformasi,” tutur Usman.

Kominfo sendiri juga telah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi atau mencegahnya. “Pertama, tentu saja edukasi atau literasi media,” jelas Usman.

Literasi digital, paparnya, adalah untuk mencegah disinformasi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengisi ruang digital dan media dengan informasi yang baik. “Kami mengajak masyarakat untuk beretika dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain itu, juga menyampaikan digital skill untuk mengoperasikan teknologi dengan baik, pihaknya memiliki materi dalam literasi digital terkait budaya berdigital yang sesuai dengan Pancasila, norma-norma, adat istiadat, juga kearifan lokal yang tumbuh di berbagai tempat di Indonesia.

Termasuk unsur kebangsaan dan keberagaman yang menjadi budaya Indonesia. “Kita juga sampaikan bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial atau digital, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Usman.

“Kedua, crawling informasi-informasi negatif di media sosial atau platfrom digital melalui perangkat yang kita sebut AIS untuk mengidentifikasi konten negatif. Apakah itu konten pornografi, radikalisme, perjudian, ujaran kebencian, termasuk hoaks ataupun disinformasi,” lanjutnya.

Kemudian, tutur Usman, juga ada tim yang terus memantau media sosial, apakah ada konten negatif atau disinformasi, serta menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan konten yang semacamnya.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Video Anak Pertama di Instagram, Warganet Ribut Inkubator

Halaman:

Tags

Terkini