umum

4 Hal yang Wajib Dilakukan jika Motor Terendam Banjir

Kamis, 30 Desember 2021 | 05:02 WIB
4 hal yang perlu dilakukan jika motor terendam banjir (Suara.com / Novian)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah 4 langkah yang wajib Anda lakukan saat motor Anda terendam banjir. Ingat jika ini bersifat wajib, Anda tentu tidak ingin sepeda motor rusak karena mengabaikan saran ini.

Curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia perlu Anda waspadai. Salah satu yang harus Anda perhitungkan adalah risiko banjir.

Lantas jika banjir dan kendaraan sepeda motor Anda terlanjur terendam ada beberapa hal yang wajib dilakukan. Anda perlu melakukan saran dari kami ini demi mengurangi risiko kerusakan motor yang terendam banjir.

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, berikut ini penangan pertama pada motor kebanjiran yang perlu Anda tahu:

Baca Juga: Fitur Spesifikasi dan Harga Yamaha Aerox Terbaru, Motor Andal dan Jantan

1. Jangan Menyalakan Motor

Jangan menyalakan sepeda motor yang terendam banjir. Air banjir mungkin telah masuk ke berbagai bagian sepeda motor Anda dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah jika mesin dihidupkan dan dihidupkan.

Bagaimanapun juga, air banjir bercampur dengan lumpur, debu, dan kontaminan lain yang dapat membahayakan kendaraan Anda.

Sepeda motor mungkin terlihat kering, tetapi ada kemungkinan lumpur telah masuk ke area sensitif ini dan dapat menyebabkan lebih banyak kerusakan.

Jika Anda perlu memindahkan sepeda, pindahkan gigi ke netral (jika manual), dan dorong ke tempat yang diperlukan.

Baca Juga: Honda Vario 150 Masih Jadi Primadona Motor Bekas, Ini Harga Pasarannya

2. Lepaskan Baterai

Cabut baterai untuk mencegah arde atau masalah kelistrikan. Bahkan jika sepeda motor mati, pada sepeda motor yang lebih baru, baterai terus memasok listrik ke sistem dan sensor tambahan. Cabut baterai di terminal untuk mencegah arde.

Bersihkan terminal jika ada bekas lumpur/kotoran. Jangan sambungkan kembali terminal baterai. Biarkan toko atau pusat layanan menilai terlebih dahulu apakah aman untuk melakukannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB