nasional

Selama 2021, Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses 565.449 Konten Negatif

Jumat, 31 Desember 2021 | 14:58 WIB
Ilustrasi informasi digital. Kemenkominfo blokir sejumlah konten negatif. (dok pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kemenkominfo terus melakukan upaya menjaga masyarakat di ruang digital dengan menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet dapat berlangsung aman dan produktif.

Sepanjang tahun 2021, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks/disinformasi.

Secara khusus, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait Covid-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi.

Baca Juga: 5 Resep Minuman Segar yang Cocok Dinikmati di Malam Tahun Baru

Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.

“Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi”, ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam keterangan yang didapat, Jumat 31 Desember 2021.

Sampai saat ini sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran di mana para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberikan sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem.

Kemenkominfo kini masih memproses 24 insiden pelidungan data pribadi lainnya.

Di tahun 2022 mendatang, Kemenkominfo akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten.

Baca Juga: Penentuan Juara Piala AFF 2020, Thailand Tak Akan Rubah Starting Line Up

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kominfo, saat ini jajaran terkait Kemenkominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022”, terang Dedy Permadi.

Seiring dengan semakin masifnya aktivitas ruang siber tentu menjadi tantangan bagi Kemenkominfo untuk menjaga kondusivitas ruang digital yang positif.

Strategi berupa percepatan peningkatan literasi digital masyarakat dan pemutakhiran teknologi moderasi konten pun terus dilakukan.

Kemenkominfo juga mendukung secara penuh para aparat penegak hukum dalam memproses pelaku pelanggar hukum di ruang digital.

Halaman:

Tags

Terkini