umum

3 Cara Cek Sertifikat Halal MUI, Bisa Lewat Aplikasi

Selasa, 4 Januari 2022 | 07:32 WIB
Cara cek halal MUI yang bisa dilakukan dengan mudah. (MUI)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat sering ragu dengan ke-halal-an restoran terkait sertifikat halal MUI. Berikut cara cek halal MUI.

Diketahui, cara cek halal MUI itu cukup mudah.

Produk halal Indonesia biasanya memiliki tanda halal MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah merilis aplikasi yang memudahkan semua orang untuk cek produk halal yang sudah mendapatkan pengakuan dari MUI.

Baca Juga: Mau Ikut Program Sertifikasi Halal? Berikut Syaratnya

Berikut sejumlah cara cek halal MUI yang bisa dilakukan dengan mudah:

1. Cara cek halal MUI melalui situs MUI

Cara cek halal MUI pertama bisa melalui situs MUI. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

-Buka situs halalmui.org.
-Akan terbuka laman dengan tulisan "Cek Produk Halal"
-Masukkan nama produk yang ingin Anda cek. Bisa juga dengan memasukkan nama produsen.
-Jika ingin mencari berdasarkan nama produk, pilih nama produk. Kalau mau mencari berdasarkan nama produsen, Anda bisa klik nama produsen, setelah itu klik cari.
-Selanjutnya situs akan menampilkan status produk yang ingin Anda lihat.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Layanan Produk Halal, Ini Daftar Tarifnya

2. Cek melalui aplikasi Halal MUI

Anda juga bisa cek status halal MUI melalui aplikasi Halal MUI. Aplikasi ini diterbitkan oleh Doctor Junior Inc. Anda bisa melakukan status cek halal dengan mengikuti cara cek halal MUI melalui aplikasi berikut ini.

-Download dan instal aplikasi "Halal MUI" di smartphone Anda
-Kalau sudah, buka aplikasi dan Anda akan secara otomatis diarahkan ke laman pencarian produk berdasarkan kata kunci
-Ketikkan nama produk yang ingin Anda ketahui status halal atau tidaknya.
-Kalau sudah, Anda akan melihat status produk dalam waktu singkat.

Hal penting yang harus Anda ketahui agar bisa cek halal MUI poin satu dan dua adalah kepemilikan data atau akses internet.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB