nasional

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Persyaratannya!!

Jumat, 21 Januari 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri pasien Omicron. (Pixabay.com / Tumisu)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan isolasi mandiri bagi pasien Omicron.

Surat Edaran itu tertuang dalam Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Baca Juga: Catat Lur!! Temukan Harga Minyak Goreng Diatas Rp14.000, Laporkan ke Hotline Ini

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Baca Juga: PBSI UPGRIS Gelar Enam Pementasan Drama

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

  1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
  2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
  3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Harga Emas Antam 21 Januari 2022, Satu Gram Rp947.000

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun;
  2. Tidak memiliki komorbid;
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  1. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  1. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
  2. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tronton Maut di Balikpapan, 5 Orang Tewas

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Tags

Terkini