umum

Baca Watak dan Karakter Seseorang Lewat Perhitungan Jawa? Simak di Sini

Selasa, 1 Februari 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi baca karakter seseorang lewat perhitungan Jawa (Pixabay)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jamak diketahui bahwa perhitungan menurut Primbon Jawa hingga saat ini masih banyak dipakai sebagian besar masyarakat Jawa dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya menentukan hari baik, menurut perhitungan Jawa, dilakukan untuk menghindar dari nasib buruk atau musibah yang bisa saja menimpa.

Meski tak sepenuhnya benar, toh masih banyak orang percaya dengan ilmu Jawa peninggalan leluhur ini.

Buktinya di beberapa daerah khususnya Jawa Tengah, orang masih saja menggunakan hitungan untuk melakukan hajatan, pindah rumah, menentukan perjodohan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ini Aplikasi untuk Cek Tagihan Listrik Rumah

Salah satu yang hingga sekarang masih dipakai adalah hitungan neptu hari. Neptu adalah hitungan jumlah hari dan weton seseorang.

Dalam kitab Primbon Betaljemur Adammakna, untuk mengetahui karakter dan nasib seseorang bisa dihitung berdasarkan jumlah neptu, dibagi sembilan. Sisanya akan terbaca bagaimana karakter dan nasih orang ini.

Untuk itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa nilai hari dan nilai weton kelahiran, lalu dijumlahkan dan baru dibagi sembilan.

Berikut adalah nilai atau angka hari dan angka weton kelahiran yang bisa dipakai untuk perhitungan
jumlah neptu:

Minggu = 5 Kliwon = 8
Senin = 4 Legi = 5
Selasa = 3 Pahing = 9
Rabu = 7 Pon = 7
Kamis = 8 Wage = 4
Jumat = 6
Sabtu = 9

Misalnya, Anda lahir pada hari Minggu Legi, maka jumlah neptunya adalah = Minggu (5), Legi (5), Jumlah neptunya 5+5 = 10.

Baca Juga: DRAMATIS! Dua Gol Dzumafo Gagalkan Kemenangan di Depan Mata Barito Putera

Untuk mengetahui watak dan karakter, jumlah neptu lalu dibagi dengan angka 9, dan yang dibaca adalah sisa dari bilangan yang dibagi tersebut.

Misalnya Minggu Legi, Jumlah Neptu 10 dibagi 9, maka akan sisa 1.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB