nasional

6 Poin Pernyataan Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat ke Warga Desa Wadas

Kamis, 10 Februari 2022 | 07:36 WIB
Beredar unggahan video yang menayangkan warga di Desa Wadas, Purworejo yang di kepung ratusan polisi saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. (Instagram/wadas_melawan)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan enam poin pernyataan terkait tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa 8 Februari 2022, lalu.

Muhammadiyah mengecam penangkapan puluhan orang warga Desa Wadas terkait polemik akibat penolakan tanah Wadas dijadikan lokasi tambang andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.

Dikutip dari Suara.com, berikut enam poin pernyataan Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas:

Baca Juga: Menkopolhukam Tegaskan Tak Ada Penyiksaan Warga Wadas saat Diamankan

1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.

2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.

3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Baca Juga: Geger di Kampung Wadas, 66 Warga Sudah Dibebaskan Polisi, Dapat Sembako dan Tali Asih

4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.

5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.

"Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak," bunyi pernyataan tersebut yang ditanda tangani Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, dalam keterangan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengatakan, penangkapan warga Wadas dilakukan pada saat warga sedang melakukan istighosah.

Baca Juga: Kampung Wadas Masih Panas, Pengukuran Tanah Terus Lanjut, Ada Polisi Bermotor

Halaman:

Tags

Terkini