SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut pembagian aturan sistem kerja ASN Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)
Pemerintah mengeluarkan aturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan sistem kerja ASN tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Info Penting, Berikut Aturan PPKM Level 2 di Kota Semarang
Surat edaran sistem kerja ASN itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, pada 16 Februari 2022.
SE Menteri PANRB 05/2022 itu mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Diketahui, SE Menteri PANRB 23/2021 telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan SE Menteri PANRB 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 05/2022 ini.
Aturan sistem kerja ASN yang dimaksud menyesuaikan level PPKM di wilayahnya masing-masing.
Simak aturan sistem kerja ASN WFO dan WFH:
Baca Juga: Pemerintah Sesuaikan Aturan PPKM Level 3, WFO Kini Jadi 50 Persen
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.