SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM -- PPKM Kota Semarang kembali naik menjadi level 2, Kamis 17 Februari 2022.
Kenaikan level PPKM Kota Semarang ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi mengatakan, perubahan PPKM Kota Semarang ini sesuai dengan Inmendagri nomor 10 tahun 2022 yang diturunkan pada 13 Februari.
Baca Juga: Wali Kota Semarang akan Beri Sanksi Tegas Pabrik yang Cemari Lingkungan
Untuk menindaklanjuti perubahan level ini, Hendi kemudian mengeluarkan Perwal Nomor 4 tahun 2022.
"Intinya sebetulnya hampir sama karena meskipun kemarin kami masih Level 1, peraturan yang diberlakukan seperti Level 2," ucapnya.
Sesuai apa yang tercatat dalam Perwal, pada perubahan level 2 ini, tempat hiburan yang tadinya buka sampai pukul 24.00 WIB kini diturunkan menjadi pukul 23. 00 WIB.
Baca Juga: Pengamat Unhas Sebut Popularitas Airlangga Terus Meroket di Berbagai Lembaga Survei
Untuk tempat hiburan, anak-anak yang akan masuk setidaknya wajib melakukan vaksin dosis pertama.
"Kemudian untuk kafe dan restoran masih sama. Jadi karena sudah lebih dulu diterapkan saya kira tidak ada gejolak ekonomi bagi para pelaku usaha," katanya.
Lalu untuk kegiatan seni dan budaya tetap boleh dilakukan meskipun harus dengan kuota pengunjung 50%.
Baca Juga: Download GTA SA Lite Secara Gratis
Kemudian untuk tempat pariwisata boleh buka sampai pukul 23.00 WIB dengan kapasitas 75%.
Satu peraturan yang sama dalam perwal tersebut adalah, semua tempat dan pagelaran seni budaya wajib memiliki PeduliLindungi.