Simak!! Ini Aturan Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 18:34 WIB
Ilustrasi syarat resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 (Foto : Freepik.com)
Ilustrasi syarat resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 (Foto : Freepik.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah telah memperbarui aturan resepsi dan pernikahan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Aturan pernikahan saat PPKM Level 3 ini diambil usai sebanyak 41 sudah masuk kategori PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Pemerintah telah menaikkan status level PPKM menjadi Level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jelang Lawan Barito Putera, Dragan Benahi Taktikal dan Chemistry Pemain PSIS Semarang

Syarat pernikahan PPKM Level 3 dibatasi hanya 25 persen saja dari kapasitas ruangan.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tertulis pada Inmendagri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Rabu, 9 Februari 2022

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) telah menyatakan sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, naik ke PPKM Level 3.

“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM di Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X