PPKM Level 3 Semarang? Begini Penjelasan Wali Kota Hendi

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 17:29 WIB
PPKM Level 3 Semarang? Begini Penjelasan Wali Kota Hendi (ayosemarang.com/Audrian F)
PPKM Level 3 Semarang? Begini Penjelasan Wali Kota Hendi (ayosemarang.com/Audrian F)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG. COM - Wali Kota Hendi atau Hendrar Prihadi menyampaikan terkait PPKM di Kota Semarang, Senin 7 Februari 2022.

Kata Wali Kota Semarang itu, keputusan PPKM Level 3 Semarang masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Kendati demikian, Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyatakan pihaknya sudah memiliki rancangan peraturannya.

Baca Juga: Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, Bandung Raya Naik PPKM level 3, Bagaimana Semarang?

"Biasanya Inmendagri Senin malem nanti kita lihat kita ada di level 1 atau 2. Kami sudah punya draftnya untuk pembatasan. Bukan ditunda, kita tinggal tunggu inmendagri nanti malam. Besok tinggal kita luncurkan," paparnya.

Namun larangan yang sudah pasti dan tertuang di Inmendagri terkait larangan ASN untuk berpergian ke luar negeri.

Ia sudah membuat turunan aturannya dan meneruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang untuk disampaikan kepada seluruh ASN.

Selain larangan berpergian ke luar negeri, lanjutnya, juga diberlakukan pembatasan kunjungan ke daerah lain. 

Jika sifatnya mendesak, maka kunjungan tersebut hanya diperbolehkan rombongan kecil saja.

Baca Juga: PPKM Level 3, Pembatasan Pegunjung Cafe dan Restoran Maksimal 60 Persen

Lebih lanjut Hendi mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Semarang beberapa minggu belakangan sangatlah cepat.

Bahkan hari ini angkanya sudah mencapai 287 pasien yang dirawat di isolasi terpusat (isoter), rumah sakit, maupun isolasi mandiri (isoman).

Kendati demikian, tingkat keterisian rumah sakit dan isoter lebih rendah dibandingkan saat varian Delta lalu.

Masih banyak ruangan yang kosong apabila muncul ledakan kasus yang spektakuler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X