DPRD Jateng Soroti Kasus Guru Madin Dituntut Rp25 Juta: “Jangan Kriminalisasi Niat Baik Mendidik”

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:38 WIB
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, S.H saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (dok.)
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, S.H saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (dok.)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM Kasus yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, mengundang keprihatinan mendalam dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.

 

Ahmad Zuhdi, guru madin tersebut, kini tengah menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 juta setelah memberikan hukuman ringan sebagai bentuk pembinaan kepada salah satu muridnya. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh wali murid hingga berujung pada tuntutan hukum.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, S.H., menyampaikan keprihatinannya sekaligus mengecam upaya kriminalisasi terhadap pendidik.

 

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan, bukan malah menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik,” tegas Arif Wahyudi saat mengunjungi kediaman Ahmad Zuhdi, Jumat (18/7/2025).

 

Menurut informasi, tindakan disipliner yang diberikan guru tersebut berupa hukuman fisik ringan. Namun, hal ini menjadi viral di media sosial dan mendapat sorotan publik setelah orang tua murid menuntut ganti rugi.

 

Arif menilai, penyelesaian semacam ini seharusnya bisa ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, bukan jalur hukum yang justru menyudutkan guru.

 

“Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks dan niatnya,” lanjut Arif.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X