DPRD Jateng Soroti Kasus Guru Madin Dituntut Rp25 Juta: “Jangan Kriminalisasi Niat Baik Mendidik”

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:38 WIB
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, S.H saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (dok.)
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi Golkar, Arif Wahyudi, S.H saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (dok.)

Sebagai sosok yang juga aktif di Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah, Arif menyampaikan bahwa ia memahami betul bagaimana perjuangan guru madin dalam mendidik generasi muda secara ikhlas, tanpa pamrih.

 

“Saya sendiri pernah merasakan bagaimana didikan dari guru madin. Mereka tulus mengajarkan agama sejak dini. Kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama agar kita menghargai peran guru agama,” ungkapnya.

 

Arif juga mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada guru yang bersangkutan. Ia mengajak semua pihak untuk mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ini.

 

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa guru, khususnya di lembaga keagamaan, perlu dilindungi. Mereka adalah benteng moral bangsa,” tutupnya.

 

Selain memberikan dukungan moral secara langsung, Arif Wahyudi juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk tali asih kepada Ahmad Zuhdi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X