Daftar Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3, Mal Tetap Buka, Tempat Ibadah Separuh Kapasitas, Kantor WFH

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 12:22 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikan status PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikan status PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menaikan status PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Selain itu, masa PPKM Jawa Bali juga diperpanjang hingga 14 Februari 2022.

Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pemerintah juga sudah menetapkan aturan terkait kegiatan masyarakat di daerah PPKM Level 3. Berikut daftar aturannya:

Aturan PPKM Level 3

Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3, diantaranya pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.

Baca Juga: Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, Bandung Raya Naik PPKM level 3, Bagaimana Semarang?

Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Daerah PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.

Baca Juga: Pulau Bali Masuk Daftar PPKM Level 3, Kompetisi BRI Liga 1 Ditunda atau Jalan Terus?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X