regional

Kemenag Batang Mulai Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala 

Selasa, 8 Maret 2022 | 11:38 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, M Aqsho. (Muslihun kontributor Batang )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sosalisasi Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala di Kabupaten Batang dinilai tidak menimbulkan masalah. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang, M Aqsho, secara umum pengaturan pengeras suara masjid di Kabupaten Batang tidak ada masalah dan tidak ada larangan.

Karena sebetulnya SE 05/2022 itu, mendasasari SE tahun 1976 yang telah disempurnakan. 

Ia pun menyebutkan bahwa azan sudah menjadi syiar dan tidak ada larangan apapun di Kabupaten Batang. 

Baca Juga: Besok Dibuka, Batang Teras Pandawa Diisi 63 UMKM

"SE ini hanya mengatur volume toa pengeras suara yang bisa mengganggunakan kegiatan azan dan pengajian," kata Aqsho.

Sosialisasi ini mengatur tentang Toa. Kalau Adzan itu kan merupakan syiar dan tidak ada larangan. Berjalan seperti biasanya," katanya di kantornya, Selasa 8 Maret 2022. 

Ia menjelaskan aturan tentang pengeras suara atau toa untuk masjid dan mushola sebenarnya sudah ada sejak 1978. Saat itu sudah ada surat edaran yang mengatur tentang volume toa dan sebagainya.

Surat edaran itu mengatur beberapa hal semisal kapan harus menggunakan speaker luar dan speaker dalam. Lalu juga ada petunjuk tentang volume maksimal dan sebagainya.

Baca Juga: Meski Pembangunan Belum 100 Persen, Gor Indoor Abirawa Batang Siap Diresmikan

"Lalu kalau bisa yang keluar itu yang enak-nak ketika didengar sejuk. Jangan yang suaranya sumbang gak enak," tuturnya.

Dalam SE itu terdapat sejumlah aturan semisal volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan. Paling besar 100 desibel atau dB. 

Lalu, dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat. 

Contoh lainnya adalah saat salat Subuh pembacaan Al Qur'an atau selawat/tahrim bisa menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan salat subuh, Zikir, Doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB