nasional

Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 6 April 2022 | 20:51 WIB
Terdakwa M Kece divonis 10 Tahun penjara. (ist/suara.com)

CIAMIS, AYOSEMARANG.COM — Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece telah dilaksanakan pada Rabu 6 April 2022.

M Kece divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Majelis hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa M Kece.

M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penistaan agama dengan cara menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong.

Baca Juga: Dua Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Solo Ajukan Banding

Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati saat sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dma penaganan," ujar Vivi seperti dikutip dri republika.co.id.

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diinginkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang Kamis 7 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat

Dalam memberikan vonis, majelis hakim juga tak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. Vivi menilai, tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam. Terdakwa juga bertiat membagikan ajaran doa yang menyimpang.

Menurut dia, perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat islam di Indonesia, tapi juga di dunia. Mengingat konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja.

Baca Juga: Polda Jateng Temukan Minyak Curah Tanpa Izin Edar di Kendal

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata dia.

Selain itu, sikap sopan M Kece juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. Menurut majelis hakim, perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini