Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 20:51 WIB
Terdakwa M Kece divonis 10 Tahun penjara. (ist/suara.com)
Terdakwa M Kece divonis 10 Tahun penjara. (ist/suara.com)

Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan JPU. Pihak terdakwa dan JPU masih akan memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah ini.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece saat ditanya majelis hakim.

Baca Juga: Polda Jateng Temukan Minyak Curah Tanpa Izin Edar di Kendal

Majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut. Terdakwa M Kece langsung dibawa ke Lapas Ciamis menggunakan kendaraan polisi. Saat keluar PN Ciamis, kendaraan yang mengangkut disoraki oleh massa yang melakukan aksi.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, menilai, keputusaan majelis hakim sangat mengecewakan. Menurut dia, mustahil tak ada hal yang dapat meringankan kliennya di mata hukum. 

Ia mengatakan, fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum tidak dijadikan majelis hakim sebagai faktor yang dapat meringankan. Padahal, dalam perkara lain, terdakwa yang tak pernah dihukum pasti akan diringankan hulumannya.

"Namun majelis hakim perpendapat lain di PN Ciamis. Itu mengecewakan kami," kata dia.

Baca Juga: 6 Artis Korea Ikut Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja? Cek di Sini Selengkapnya

Selain itu, ia menilai, M Kece selalu bertindak sopan selama menjalani persidangan di PN Ciamis. Namun, itu juga tidak dianggap majelis hakim sebagai suatu yang meringankan hukuman.

"Itu tidak dianggap menjadi sebuah hal yang meringankan karena klien kami dinilai berpotensi mengakibatkan disintregasi bangsa. Ini sangat tidak adil," kata dia.

Martin mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X