SOLO, AYOSEMARANG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan banding atas putusan vonis kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS oleh dua terdakwa.
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, putusan itu dibacakan dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin 4 April 2022.
Banding itu diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ditegaskan Kejari Surakarta Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Semarang Kamis 7 April 2022, Dilengkapi Buka Puasa dan Sholat
"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim. Namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," kata Cahyo pada Rabu 6 April 2022.
Cahyo menegaskan, pihaknya meyakini tetap ada unsur pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra.
Sehingga pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 terang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.
Baca Juga: Polda Jateng Temukan Minyak Curah Tanpa Izin Edar di Kendal
"Ada unsur penganiayaan bukan sekadar kealpaan," tegas dia.
Dia memaparkan, sejumlah hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," paparnya.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 5 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya
Dengan temuan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan kurungan 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.
Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Jawa Tengah, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.