Ini Alasan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Diklatsar Menwa UNS

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 19:08 WIB
Adegan korban Gilang Endi Saputra saat dipukul menggunakan senjata replika pada saat Diklat Menwa UNS. (Ayo Solo/Iswara Bagus)
Adegan korban Gilang Endi Saputra saat dipukul menggunakan senjata replika pada saat Diklat Menwa UNS. (Ayo Solo/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yaitu Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) sudah memasuki sidang vonis.

Hakim memvonis masing-masing terdakwa Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gialng Endi Saputra dengan hukuman dua tahun penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Prima, Sejumlah Anggota Polres Kendal Terima Penghargaan

“Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ucap Suprapti saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa tersebut dengan tuntutan 7 tahun penajara.

Baca Juga: Masjid Baiturrokhim yang Berusia 121 Tahun Mulai Dipugar, 4 Tiang Penyangga Utama Dipertahankan

Sehingga putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU).

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Kampus Unika Soegijapranata di BSB Mulai Digunakan, Mahasiswa: Bikin Betah Kuliah

Sementara hakim anggota Lucius Sunarno usai persidangan menjelaskan, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Selain itu, korban juga merupakan satu-satunya anak laki-laki.

Baca Juga: Aneka Resep Menu Sahur dan Buka Puasa untuk Anak Kos, Murah dan Praktis

“Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X