SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair pada bulan April 2022.
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.
Program pemerintah ini untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Baca Juga: Cair! Tanda BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta Sudah Masuk Rekening
Berikut daftar pekerja yang menerima BSU 2022 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dilihat dari NIK KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Upah atau penghasilan yang diterima tidak lebih Rp3,5 juta per bulannya.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
6. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Simak cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:
Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id