THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 07:24 WIB
Ilustrasi. THR PNS 2022 kemungkinan cair setelah Lebaran. (istimewa)
Ilustrasi. THR PNS 2022 kemungkinan cair setelah Lebaran. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani sepertinya bakal menunda pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022 dan gaji ke 13.

Sri Mulyani mengatakan, THR PNS 2022 dan gaji ke 13 cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis.

Awalnya, jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, 3 Cara Cek Daftar Penerima Rp1 juta

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” ujar Menkeu, Selasa 19 April 2022, seperti dikutip dari Suara.com.

Namun, rencana tersebut sepertinya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah Lebaran.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya," lanjutnya.

Baca Juga: Hitung-hitungan THR PNS 2022, Ini Daftar Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Sesuai Golongan

Nominal THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Jumlah tersebut ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sementara Pemda, nominal tertinggi 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X