SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 kepada karyawan.
THR 2022 merupakan pendapatan non upah wajib dibayarkan perusahaan sebelum Lebaran.
Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR 2022 wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Lantas, jika karyawan habis kontrak sebelum Lebaran 2022, apakah dapat THR?
Baca Juga: Cara Menghitung THR 2022 Sesuai Masa Kerja Karyawan
Menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bahwa pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran dan tidak melakukan atau mendapatkan perpanjangan kontrak tidak berhak atas THR.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016 yang membahas tenang THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pasal yang sama dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah mereka yang masih memiliki hubungan kerja berdasarkan pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Kontrak).
Disebutkan pula bagi yang sudah habis masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR keagamaan.
Baca Juga: Hitung-hitungan THR PNS 2022, Ini Daftar Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Sesuai Golongan
Sehingga, jika karyawan sudah habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR, jawabannya tidak akan mendapatkan THR.
Berikut rincian tiga jenis karyawan kontrak yang jelas berhak atas THR:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan